Thursday, December 29, 2011

Bisnis Online Dilindungi UU ITE

Bisnis online yang diragukan kebenarannya sampai sekarang masih resmi dan dilindungi Undang-undang ITE. Hal itu yang dikatakan Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo pada Suara Surabaya, Kamis (15/12/2011).

Gatot menjelaskan di UU ITE dalam pasal 28 ayat 1 menjelaskan barang siapa yang dengan sengaja melakukan transaksi dan ternyata merugikan konsumen atau menipu akan mendapatkan sanksi 6 tahun penjara atau denda Rp 2 milyar.

Sementara kata Gatot, masyarakat bisa melaporkan penipuan sistem online ini ke polisi. Dan polisi wajib menindaklanjuti laporan warga dan menjerat dengan pasal 28 ayat 1.

Gatot juga menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas memilih akun online yang kredibel dan direkomendasikan banyak kawan yang anda kenal. Ke depan, kalau draf yang digodok Kominfo sudah selesai maka akan di uji publik ke masyarakat dulu sebelum ditandatangani. (gk/tin)



Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=f07c6562bb59f363584b5b4ee559aa042011101010

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management